Mitos: Project S ada di Indonesia

Fakta: Project S, atau disebut dengan Global Selling Programme, tidak pernah ada di Indonesia dan tidak ada rencana untuk memperkenalkan penjual global ke TikTok Shop di Indonesia.

100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor.

Mitos: AS, India, dan Inggris melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-commerce di dalam satu platform

Fakta: TikTok Shop mulai diuji di Amerika Serikat pada November 2022 dan diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023. TikTok Shop dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok. Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020; bahkan sebelum lahirnya TikTok Shop. Di Inggris, TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform.

Mitos: Di Cina, TikTok memisahkan platform media sosial dan e-commerce

Fakta: TikTok tidak beroperasi di Cina.

Mitos: TikTok Shop memiliki sistem logistik dan pembayaran di Indonesia, sehingga melakukan praktik monopoli bisnis

Fakta: Saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia

Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mitos: Algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu

Fakta: TikTok tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

Mitos: TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal

Fakta: Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing. Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

Mitos: TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia

Fakta: TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.

The truth about TikTok: Separating Fact from Fiction


Myth: Project S is in Indonesia

Fact: Project S, or the Global Selling Programme, is not available in Indonesia and there are no plans to introduce global sellers to TikTok Shop in Indonesia.

100% of sellers on TikTok Shop in Indonesia have registered local entities with valid business identification numbers or are local micro-entrepreneurs verified by local identity cards or local passports.

Myth: The US, India and UK have prohibited TikTok from running its e-commerce and social media businesses on one platform

Fact: TikTok Shop began testing in the US market in November 2022 and fully launched in the US on 12 September 2023. TikTok Shop operates within TikTok, on one platform. TikTok has not been operational in India since 2020; this pre-dates the existence of TikTok Shop. In the UK, TikTok Shop also operates within TikTok.

Myth: TikTok in China has separated its social media and e-commerce businesses

Fact: TikTok does not operate in China.

Myth: TikTok Shop has its own logistics and payments systems in Indonesia, resulting in monopolistic business practices

Fact: TikTok currently does not have its own payment and logistics system in Indonesia. For logistics, TikTok partners with third party logistics service providers such as J&T, NinjaVan, JNE, and SiCepat to support its operation. For payments, TikTok accepts various payment methods including debit/credit cards, digital wallets, bank transfers and cash.

Myth: TikTok does not have an e-commerce license to operate in Indonesia

Fact: TikTok obtained the E-Commerce Foreign Trade Representative Office License (SIUP3A PMSE) from the Ministry of Trade, as required by local law.

Myth: TikTok's algorithm can favour products from certain markets

Fact: TikTok does not have the ability to give preference or impose restrictions on products originating from certain markets.

Myth: TikTok engages in predatory pricing that disadvantages local SMEs

Fact: TikTok does not set the price for products on the platform. Merchants can price products at the desired level according to their business strategy. Products which can be found on TikTok Shop and on other e-commerce platforms in Indonesia are priced at similar levels.

Myth: TikTok produces its own products which are promoted in the Indonesian market.

Fact: TikTok does not produce its own products to market through its platform. TikTok has no intention of becoming a retailer or wholesaler in Indonesia to compete with local sellers.