Mitos: Project S ada di Indonesia

Fakta: Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor.

Mitos: AS, India, dan Inggris melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-commerce di dalam satu platform

Fakta: TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok. Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di India. Di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform.

Mitos: Di Cina, TikTok memisahkan platform media sosial dan e-commerce

Fakta: TikTok tidak beroperasi di Cina.

Mitos: TikTok Shop memiliki sistem logistik dan pembayaran di Indonesia, sehingga melakukan praktik monopoli bisnis

Fakta: Saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia

Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mitos: Algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu

Fakta: TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga kami tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

Mitos: TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal

Fakta: Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing. Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

Mitos: TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia

Fakta: TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.